Desa Bungbaruh Sudah Lunas Membayar Pajak untuk TA. 2016
Kewajiban desa membayar pajak harus ditepati sesuai undang-undang yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dana pemerintah untuk membangun desa sudah terpenuhi untuk tahun 2016 dan desa juga wajib membayar pajak sesuai ketentuan.
Desa Bungbaruh pada saat ini tanggal 17 Maret 2017 sudah 100% lunas membayar pajak untuk tahun anggaran 2016. Kepala Desa, Bendahara juga Operator Desa ikut serta dalam proses pembayaran pajak yang dilakukan di Pos Larangan.
Pajak yang dibayar oleh Kepala desa meliputi semua bidang kegiatan ( Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pemberdayaan, Bidang pembinaan )
Artinya desa sudah tidak punya beban lagi untuk tahun anggaran 2016 karena semua sudah selesai.
Kalau boleh tahu adakah biaya pembinaan untuk pemuda utamanya dalam hal pembinaan olah raga atau semacamnya. Karena saya lihat desa bungbaruh tidak memiliki satupun sarana olah raga.
BalasHapusUntuk pembinaan pemuda dan olah raga kami masih usahakan sekaligus sarana atau lapangan olah raga..
BalasHapusInsyallah tahun ini